Jakarta RZ alias Raffi Zimah putra pedangdut Rita Sugiarto ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Atas pebuatannya itu, RZ terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, anak pelantun "Syahdu" itu dijerat Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"RZ adalah pengguna. (Dijerat dengan) Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Sumber : Liputan6.com

Share this article