Bengkalis, - Tiga kurir 29 Kg sabu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim. Ketiganya lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Dilihat dari situs SIPP PN Bengkalis, Selasa (29/6/2021), tiga terdakwa kurir sabu itu adalah Herman alias Izan bin Zulkarnain, Jefrizal alias Pak Aji dan Jefri Syafriani.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menerima narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Total seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah 31.925,32 gram dengan rincian berat pembungkus 2.040,9 gram dan berat bersihnya 29.884,42 gram atau 29 Kg.

 

Sumber:DetikNews

Share this article