" WE PLAY THE BEST MUSIC " PARAMUDA 93.7 FM
Article content
- 02/01/2024
- 485 views
Polemik terkait hak cipta antara drummer Posan Tobing dan mantan bandnya, Kotak berlanjut hingga ke ranah hukum.
Posan Tobing melaporkan para personel Kotak ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Saat ini, laporan masih diproses oleh pihak kepolisian dengan memeriksa saksi-saksi terkait.
"Sampai saat ini masih di dalam ini ya di dalam lingkup pihak yang berwajib, kami sudah membuat laporan dan kami juga sudah dipanggil," kata Posan Tobing saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, belum lama ini.
"Yang saya tahu itu Tantri, Cella dan Chua juga sudah dipanggil, tapi saya nggak tahu mereka sudah datang apa belum ya," sambungnya.
Menurut informasi yang didapatkan Posan Tobing, di antara mantan anggota bandnya yakni Tantri, Cella, dan Chua, ada yang belum memenuhi panggilan polisi atas laporannya. Dia berharap mantan rekannya itu dapat bertindak kooperatif.
"Kemarin saya dapat dapat laporan tuh nggak tahu di antara mereka tuh dipanggil, ada yang dipanggil dua kali kalau nggak salah baru mereka datang. Nah, tapi ada yang belum datang, katanya begitu. Saya berharap banget urusan ini bisa selesai dengan baik ya dan mohon kooperatif," tutur Posan Tobing.
"Jadi kita lihat aja perkembangannya, saya percaya banget Kepolisian Republik Indonesia akan berlaku netral dan akan berlaku seadil-adilnya dan akan berlaku sebaik-baiknya bagaimana menyelesaikan urusan ini," harapnya.
Sebagai informasi, laporan Posan Tobing terhadap personel Kotak teregister dalam nomer perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Para personel Kotak dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014.
Sumber : detik.com